Sabtu, 14 April 2012

REVIEW PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006


Keseluruhannya hampir sama  dengan PP 58 / 2005 yaitu juga dibagi menjadi :
1.      Penyusunan dan Penetapan APBD
Anggaran sebagai perencanaan dan perwujudan pengelolaan keuangan daerah merupakan alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Penyusunan dan penetapan APBD dimaksudkan sebagai pedoman tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka pencapaian tujuan
2.      Pelaksanaan APBD
Pelaksanaan APBD merupakan tindak lanjut dari perencanaan APBD yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Realisasi pelaksanaan APBD selama semester pertama harus dilaporkan dan dibuat kembali untuk pelaksanaan semester selanjutnya. Perubahan dan penyesuaian dalam pelaksanaan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut : perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum daerah, keadaan yang mengharuskan terjadinya pergeseran anggaran, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran berjalan
3.       Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan dalam bentuk Laporan Keuangan yang sekurang-kurangnya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. 

REVIEW PERATURAN PEMERINTAH NO. 58 TAHUN 2005


PP No.58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah meliputi beberapa Bab :
ü  Bab I  ketentuan umum meliputi :
·         Bagian pertama tentang pengertian ( pasal 1)
Meliputi  pengertian pemerintah pusat, pemerintah daerah, daerah otonom, keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah  dan APBD, belanja daerah, dll.
·         Bagian kedua tentaang Ruang lingkup keuangan daerah ( pasal 2 dan pasal 3 )
Yang meliputi diantaranya hak dan kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, kekayaan pihak lain yang dikuasai perda serta penjelasan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan pemerintah.
·         Bagian ketiga tentang asas umum Pengelolaan daerah ( pasal 4 )
Yaitu Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat serta pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam APBD.

ü  Bab II tentang kekuasaan pengelolaan keuangaqn daerah meliputi :
·         Bagian Pertama tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah( pasal 5) yaitu berisi bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan satuan dibawahnya serta wewenang yang dimiliki.
·         Bagian kedua tentang koordinator pengelolaan keuangan daerah ( pasal 6 )
·         Bagian ketiga tentang pejabat pengelolaan daerah ( pasal 7, 8, dan 9 )
·         Bagian keempat tentang pejabat pengguna  anggaran atau pengguna barang daerah ( pasal 10 dan 11)
·         Bagian kelima tentang pejabat pelaksana teknis kegiatan SKPD ( pasal 12 dan 13 )
·         Bagian keenam tentang pejabat penatausahaan keuangan SKPD ( pasal 14 )
·         Bagian ketujuh tentang bendahara penerima dan benahara pengeluaran ( pasal 15 )

ü  Bab III tentang asas umu dan struktur APBD meliputi :
·      Bagian pertama tentang asas umum APBD ( pasal 16 sampai 19)
·      Bagian kedua tentang struktur APBD ( pasal 20 )
·      Bagian ketiga tentang pendapatan daerah ( pasal  21 sampai 25 )
·      Bagian keempat tentang  belanja daerah ( pasal 26 dan 27)
·      Bagian kelima tentang pembiayaan daerah ( pasal 28 )
·      Bab IV  tentang penyusunan rancangan APBD meliputi :
·      Bagian pertama tentang rencana kerja pemerintah daerah ( pasal 29 sampai 33 )
·      Bagian kedua tentang kebijakan umum APBD (pasal 34)
·      Bagian ketiga tentang prioritas dan plafon anggaran sementara ( pasal 35 )
·      Bagian keempat tentang rencana kerja dan anggaran SKPD ( pasal 36 sampai 40 )
·      Bagian kelima tentang penyiapan raperda APBD ( pasal 41 dan 42 )

ü  Bab V mengatur tentang penetapan APBD
·      Bagian pertama tentang penyampaian dan pembahasan rancangan  Peraturan daerah tntang APBD ( pasal 43 dan 42 )
·      Bagian kedua tentang persetujuan rancangan peraturan daerah tentang APBD ( pasal 45 dan 46 )
·      Bagian keempat tentang evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBd dan peraturan kepala daerah Tentang penjabaran RAPBD  (pasal 47 sampai 52 )
·      Bagian kelima tentang penetapan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan Kepala daerah tentang penjabaran APBD ( pasal 53 )

ü  Bab VI mengatur tentang pelaksanaa APBD
  • Bagian pertama tentang asas umum pelaksanaan APBD (pasal 54)
  • Bagian kedua tentang Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( pasal 55 dan 56 )
  • Bagian Ketiga tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah (pasal57sampai 60)
  • Bagian Keempat tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah ( pasal61 sampai 68 )
  • Bagian Kelima tentang Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah (pasal 69 sampai 79 ).

ü  Bab VII mengatur tentang laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD
  • Bagian Pertama tantang Laporan Realisasi Semester Pertama APBD  ( pasal 80)
  • Bagian Kedua tentang Perubahan APBD ( pasal 81 sampai 85 )

ü  Bab VIII mengatur tentang Penatausahaan keuangan Daerah
  • Bagian Pertama tentang Asas umum Penatausahaan Keuangan Daerah ( pasal 86)
  • Bagian Kedua tentang Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah (pasal87 sampai 89 ).
  • Bagian Ketiga tentang Penatausahaan Bendahara Penerimaan  ( pasal 90 dan 91 )
  • Bagian Keempat tentang Penatausahaan Bendahara Pengeluaran ( pasal 92 sampai 95)
  • Bagian Kelima Akuntansi Keuangan Daerah  ( pasal 96 sampai 98 )

ü  Bab IX mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ( pasal 99 sampai 103 )

ü  Bab X mengatur tentang pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD
  • Bagian Pertama tentang Pengendalian Difisit APBD ( pasal104 sampai 107)
  • Bagian Kedua tentang Penggunaan Surplus APBD ( pasal 108 dan 109 )

ü  Bab XI mengatur tentang kekayaaan dan kewajiban
  • Bagian Pertama tentang Pengelolaan Kas Umum Daerah (pasal 110 sampai 113)
  • Bagian Kedua tentang Pengelolaan Piutang Daerah ( 114 dan 115 )
  • Bagian Ketiga tentang Pengelolaan Investasi Daerah ( pasal 116 sampai 119 )
  • Bagian Keempat tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ( pasal 120 dan 121 )
  • Bagian Kelima tentang Pengelolaan Dana Cadangan  ( pasal 122 dan 123 )
  • Bagian Keenam tentang Pengelolaan Utang Daerah ( pasal 124 sampai 128 )

ü  Bab XII mengatur tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah
ü  Bab XIII mengatufr penelesaian Kerugian daerah
ü  Bab XIV mengatur pengelolaan badan layanan umum daerah
ü  Bab XV mengatur aturan pengelolaan keuangan  daerah
ü  Bab XVI ketentuan peralihan
ü  Bab XVII ketentuan penutup


KENAPA PERUSAHAAN MEMPUNYAI PIUTANG ?


Piutang dagang muncul ketika penjualan terjadi, tetapi perusahaan belum menerima kas. Oleh karena itu, tujuan perusahaan menanamkan dananya pada piutang antara lain :
·         Untuk meningkatkan penjualan.
·         Untuk meningkatkan laba.
·         Untuk menghadapi persaingan.
Tetapi dilain pihak, piutang juga menyebabkan peningkatan biaya yang berkaitan dengan piutang. Biaya tersebut antara lain biaya kesempatan karena dana tetanam dalam investasi piutang dan biaya piutang tidak terbayar. Kebijakan piutang yang baik adl kebijakan yg bisa mengoptimalkan trade-off keuntungan dan resiko  (kerugian)dari piutang tersebut.. Pada akhirnya pembeli melunasi utangnya sehingga piutang akan segera terbayar. Besarnya piutang dagang dagang tergantung dari penjualan kredit per periode dan lamanya periode pengumpulan piutang. Sebagai contoh, jika suatu perusahaan mempunyai penjualan rata-rata sebesar Rp 1jt per hari,kemudian periode pengumpulan piutang adalah 30 hari,maka piutang dagang perusahaan tersebut, jika kondisi sudah mulai stabil, adalah Rp1jtx 30 hari = 30 juta. Jika perusahaan mempunyai kebijakan kredit yang berubah, misal mengurangi tingkat penjualan kredit atau mempercepat periode pengumpulan piutang, maka piutang dagang perusahaan tersebut juga akan berubah 

AKUNTANSI MANAJEMEN PEMERINTAHAN


A.     PENDAHULUAN
Peran utama akuntansi manajemen sektor publik (Pemerintahan) adalah menyediakan informasi akuntansi yang digunakan oleh manajer publik dalam melakukan fungsi perencanaan dan pengendalian organisasi. Informasi akuntansi diberikan sebagai alat atau sarana untuk membantu manajer menjalankan fungsi–fungsi manajemen sehingga tujuan organisasi dapat tercapai. Fungsi manajemen seperti perencanaan, pengkoordinasian, pengorganisasian, dan pengendalian tidak dapat dilakukan tanpa informasi yang memadai. Informasi dalam sebuah organisasi merupakan perekat yang mengikat fungsi–fungsi manajemen dalam sebuah sistem sehingga memungkinkan organisasi bertindak koheren dan harmonis antar berbagai fungsi.
Definisi akuntansi manajemen menurut Institute of Management Accountants (1981) adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pengakumulasian, penganalisaan, penyiapan, penginterpretasian, dan pengkomunikasian informasi yang digunakan oleh manajemen untuk perencanaan, evaluasi, dan pengendalian organisasi serta untuk menjamin bahwa sumber daya digunakan secara tepat dan akuntabel. Sedangkan menurut Chartered Institute of Management Accountants mendefinisikan akuntansi manajemen sebagai suatu bagian integral dari manajemen yang terkait dengan pengidentifikasian, penyajian, dan penginterpretasian informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, perencanaan dan pengendalian aktivitas, pengambilan keputusan, pengoptimalan penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada stakeholders, pihak luar organisasi dan karyawan, serta perlindungan aset.
Akuntansi manajemen sektor publik berbeda dengan akuntansi keuangan. Perbedaannya adalah akuntansi manajemen sektor publik terkait dengan pemberian informasi kepada pihak intern organisasi dan cenderung memberikan laporan yang sifatnya prospektif untuk perencanaan di masa yang akan datang sedangkan akuntansi keuangan terkait dengan pelaporan dan pengkomunikasian informasi kepada pihak eksternal organisasi dan memberikan laporan bersifat historis dan retrospektif tentang laporan kinerja masa lalu.

B.       AKUNTANSI SEBAGAI ALAT PERENCANAAN ORGANISASI
Akuntansi manajemen berperan dalam pemberian informasi historis dan prospektif untuk menfasilitasi perencanaan karena perencanaan organisasi sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi keadaan di masa yang akan datang. Informasi akuntannsi sebagai alat perencanaan pada dasarnya dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
·        Informasi sifatnya rutin ataukah ad hoc;
·        Informasi kuantitatif atau kualitatif;
·        Informasi disampaikan melalui saluran formal ataukah informal.

C.       AKUNTANSI SEBAGAI ALAT PENGENDALIAN ORGANISASI
Alat pengendalian organisasi bisnis lebih bertumpu pada mekanisme negosiasi (negotiated bargain). Alat pengendalian sektor publik berupa peraturan birokrasi. Fungsi utama informasi akuntansi adalah sebagai alat pengendalian baik sebagai pengendalian keuangan maupun pengendalian organisasi.


D.       PROSES PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN MANAJERIAL ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
Perencanaan  dan pengendalian sebaiknya dipertimbangkan secara bersama-sama. Jones and Pendeblury (1996) membagi proses perencanaan dan pengendalian manajerial pada organisasi sektor publik menjadi lima tahap, yaitu:
1.      Perencanaan tujuan dan sasaran;
2.      Perencanaan operasional;
3.      Penganggaran;
4.      Pengendalian dan pengukuran; dan
5.      Pelaporan, analisis, dan umpan balik.

E. PERAN AKUNTANSI MANAJEMEN SEKTOR PUBLIK
Peran utama akuntansi manajemen adalah memberikan informasi akuntansi yang relevan dan handal kepada manajer untuk perencanaan dan pengendalian organisasi. Peran akuntansi manajemen dalam organisasi sektor publik meliputi :
1.      Perencanaan Strategik
Akuntansi manajemen memberikan informasi untuk menentukan biaya program dan biaya aktivitas. Kemudian juga dihadapkan pada permasalahan efisiansi biaya, kualitas produk dan pelayanan.
2.      Pemberian Informasi
Biaya dalam organisasi sektor publik dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok yaitu biaya input, biaya output, dan biaya proses. Sedangkan dalam penentuan biaya meliputi lima aktivitas diantaranya:
a.       Cost finding
b.      Cost recording
c.       Cost analyzing
d.      Strategik cost management
e.       Cost reporting.
3.      Penilaian Investasi
Akuntansi manajemen dibutuhkan untuk menilai kelayakan investasi secara ekonomi dan financial, penilaian investasi disektor publik lebih rumit dibandingkan dengan sektor swasta. Organisasi ini dalam penilaian investasi dilakukan dengan dua cara yaitu :
a.       Cost benefit analysis
b.      Cost effectiveness analysis
4.      Penganggaran
Akuntansi manajemen berperan untuk memfasilitasi terciptanya anggaran publik yang efektif.
5.      Penentuan Biaya Pelayanan dan Penentuan Tarif Pelayanan
Akuntansi manajemen digunakan untuk menentukan biaya, tarif dan subsidi bagi pelayanan publik. Penentuan biaya dan penentuan tarif tersebut merupakan satu rangkaian yang keduanya sama-sama membutuhkan informasi akuntansi.
6.      Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja merupakan bagian dari sistem pengendalian. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektivitas organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
(Bastian, Indra,2006, Akuntansi Sektor Publik : Suatu Pengantar, Jakarta, Erlangga).

Penganggaran Sektor Publik


Dalam suatu manajemen organisasi anggaran menjadi penting karena anggaran mengungkapkan apa yang akan dilakukan di masa mendatang. Anggaran menurut GASB adalah rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi pengeluaran dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk membiayainya dalam periode waktu tertentu. Jenis anggaran sektor publik :
a.       Anggaran Negara dan Daerah APBN/APBD.
b.      Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yaitu anggaran usaha setiap BUMN/BUMD serta badan hukum publik atau gabungan publik swasta.
Proses penyusunan anggaran sektor publik disesuaikan dengan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan.
Fungsi anggaran sektor publik adalah hasil akhir penyusunan rencana kerja, cetak biru aktivitas yang akan dilaksanakan dimasa yang akan datang, alat komunikasi intern yang menghubungkan berbagai unit kerja, alat pengendalian unit kerja, alat motivasi dan persuasi tindakan efektif dan efisien dalam pencapaian visis organisasi, instrument politik, instrument kebijkan fiskal.
Identifikasi Kebutuhan Anggaran
Sebagai alat perencanaan
Anggaran digunakan sebagai alat untuk menetapkan kehendak pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan jalan memanfaatkan sumber daya dan dana untuk mendukung kegiatan pembangunan jangka panjang dalam bentuk anggaran tahunan.
Sebagai alat pengendalian
Anggaran digunakan sebagai alat pengendalian yang efektif sehingga harus dilakukan secara melekat dalam tubuh organisasi atas berlangsungnya pelaksanaan kegiatan.
Sebagai alat evaluasi
Kinerja setiap pelaksanaan kegiatan dapat diukur dan dievaluasi secara periodik maupun incidental yaitu :
1)     Apakah sudah sesuai dengan rencana kegiatan anggaran
2)     Apakah tidak menyimpang dari peraturan perundang – undangan
3)     Apakah sudah dilaksanakan secara efisisen dan efektif
Gambaran posisi dan dampak pengaruh berbagai system terhadap anggaran sektor publik :
Aspek Anggaran
Disiplin
Area Pembahasan
Pengendalian akuntabilitas
Administrasi Publik
Deskripsi pekerjaan administrasi pada tahap siklus anggaran di Departemen Keuangan dan BPK
Politik
Hubungan aantara legislative dan pemerintah, proses politik dalam menentukan alokasi sumber daya dan konflik
Akuntansi
Audit efisiensi akuntansi manajemen.
Pengendalian efisisensi
Ekonomi
Efisien dalam alokasi, fungsi produksi dan distribusi
Akuntansi
Pengukuran biaya
Administrasi publik
Aspek normatif dalam sistem manajemen modern, sentralisasi dan desentralisasi
Politik
Batasan organisasi pemerintah,batasan pengeluaran,privatisasi
Pengendalian Ekonomi
Ekonomi
Pendekatan kebijakan fiska, kerangka ekonomi dalam anggaran tahunan,pajak pengeluaran serta distribusi