PP
No.58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah meliputi beberapa Bab :
ü Bab
I ketentuan umum meliputi :
·
Bagian pertama tentang pengertian (
pasal 1)
Meliputi pengertian pemerintah pusat, pemerintah daerah,
daerah otonom, keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah dan APBD, belanja daerah, dll.
·
Bagian kedua tentaang Ruang lingkup
keuangan daerah ( pasal 2 dan pasal 3 )
Yang
meliputi diantaranya hak dan kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah,
kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, kekayaan pihak lain yang
dikuasai perda serta penjelasan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang
diatur dalam Peraturan pemerintah.
·
Bagian ketiga tentang asas umum
Pengelolaan daerah ( pasal 4 )
Yaitu
Keuangan
daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas
keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat serta pengelolaan keuangan daerah
diwujudkan dalam APBD.
ü Bab
II tentang kekuasaan pengelolaan keuangaqn daerah meliputi :
·
Bagian Pertama tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Daerah( pasal 5) yaitu berisi bahwa kepala daerah adalah pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan satuan dibawahnya serta wewenang yang
dimiliki.
·
Bagian kedua tentang koordinator
pengelolaan keuangan daerah ( pasal 6 )
·
Bagian ketiga tentang pejabat
pengelolaan daerah ( pasal 7, 8, dan 9 )
·
Bagian keempat tentang pejabat
pengguna anggaran atau pengguna barang
daerah ( pasal 10 dan 11)
·
Bagian kelima tentang pejabat pelaksana
teknis kegiatan SKPD ( pasal 12 dan 13 )
·
Bagian keenam tentang pejabat
penatausahaan keuangan SKPD ( pasal 14 )
·
Bagian ketujuh tentang bendahara
penerima dan benahara pengeluaran ( pasal 15 )
ü Bab
III tentang asas umu dan struktur APBD meliputi :
·
Bagian pertama tentang asas umum APBD (
pasal 16 sampai 19)
·
Bagian kedua tentang struktur APBD (
pasal 20 )
·
Bagian ketiga tentang pendapatan daerah
( pasal 21 sampai 25 )
·
Bagian keempat tentang belanja daerah ( pasal 26 dan 27)
·
Bagian kelima tentang pembiayaan daerah
( pasal 28 )
·
Bab IV tentang penyusunan rancangan APBD meliputi :
·
Bagian pertama tentang rencana kerja
pemerintah daerah ( pasal 29 sampai 33 )
·
Bagian kedua tentang kebijakan umum APBD
(pasal 34)
·
Bagian ketiga tentang prioritas dan
plafon anggaran sementara ( pasal 35 )
·
Bagian keempat tentang rencana kerja dan
anggaran SKPD ( pasal 36 sampai 40 )
·
Bagian kelima tentang penyiapan raperda
APBD ( pasal 41 dan 42 )
ü Bab
V mengatur tentang penetapan APBD
·
Bagian pertama tentang penyampaian dan
pembahasan rancangan Peraturan daerah
tntang APBD ( pasal 43 dan 42 )
·
Bagian kedua tentang persetujuan
rancangan peraturan daerah tentang APBD ( pasal 45 dan 46 )
·
Bagian keempat tentang evaluasi
rancangan peraturan daerah tentang APBd dan peraturan kepala daerah Tentang
penjabaran RAPBD (pasal 47 sampai 52 )
·
Bagian kelima tentang penetapan
peraturan daerah tentang APBD dan peraturan Kepala daerah tentang penjabaran
APBD ( pasal 53 )
ü Bab
VI mengatur tentang pelaksanaa APBD
- Bagian pertama tentang asas
umum pelaksanaan APBD (pasal 54)
- Bagian kedua tentang Penyiapan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( pasal 55 dan
56 )
- Bagian Ketiga tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Daerah (pasal57sampai 60)
- Bagian Keempat tentang Pelaksanaan Anggaran
Belanja Daerah ( pasal61 sampai 68 )
- Bagian Kelima tentang Pelaksanaan Anggaran
Pembiayaan Daerah (pasal 69 sampai 79 ).
ü Bab
VII mengatur tentang laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD
- Bagian Pertama tantang Laporan Realisasi Semester
Pertama APBD ( pasal 80)
- Bagian Kedua tentang Perubahan APBD ( pasal 81
sampai 85 )
ü Bab VIII
mengatur tentang Penatausahaan keuangan Daerah
- Bagian Pertama tentang Asas umum Penatausahaan
Keuangan Daerah ( pasal 86)
- Bagian Kedua tentang Pelaksanaan
Penatausahaan Keuangan Daerah (pasal87 sampai 89 ).
- Bagian Ketiga tentang Penatausahaan
Bendahara Penerimaan ( pasal 90 dan
91 )
- Bagian Keempat tentang Penatausahaan
Bendahara Pengeluaran ( pasal 92 sampai 95)
- Bagian Kelima Akuntansi Keuangan Daerah ( pasal 96 sampai 98 )
ü Bab
IX mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ( pasal 99 sampai 103 )
ü Bab
X mengatur tentang pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD
- Bagian Pertama tentang Pengendalian
Difisit APBD ( pasal104 sampai 107)
- Bagian Kedua tentang Penggunaan Surplus APBD (
pasal 108 dan 109 )
ü Bab XI
mengatur tentang kekayaaan dan kewajiban
- Bagian Pertama tentang Pengelolaan Kas Umum
Daerah (pasal 110 sampai 113)
- Bagian Kedua tentang Pengelolaan
Piutang Daerah ( 114 dan 115 )
- Bagian Ketiga tentang Pengelolaan
Investasi Daerah ( pasal 116 sampai 119 )
- Bagian Keempat tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah ( pasal 120 dan 121 )
- Bagian Kelima tentang Pengelolaan
Dana Cadangan ( pasal 122 dan 123 )
- Bagian Keenam tentang Pengelolaan
Utang Daerah ( pasal 124 sampai 128 )
ü Bab
XII mengatur tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah
ü Bab XIII
mengatufr penelesaian Kerugian daerah
ü Bab XIV
mengatur pengelolaan badan layanan umum daerah
ü Bab XV
mengatur aturan pengelolaan keuangan
daerah
ü Bab XVI
ketentuan peralihan
ü Bab XVII
ketentuan penutup