Sabtu, 14 April 2012

REVIEW PERATURAN PEMERINTAH NO. 58 TAHUN 2005


PP No.58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah meliputi beberapa Bab :
ü  Bab I  ketentuan umum meliputi :
·         Bagian pertama tentang pengertian ( pasal 1)
Meliputi  pengertian pemerintah pusat, pemerintah daerah, daerah otonom, keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah  dan APBD, belanja daerah, dll.
·         Bagian kedua tentaang Ruang lingkup keuangan daerah ( pasal 2 dan pasal 3 )
Yang meliputi diantaranya hak dan kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, kekayaan pihak lain yang dikuasai perda serta penjelasan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan pemerintah.
·         Bagian ketiga tentang asas umum Pengelolaan daerah ( pasal 4 )
Yaitu Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat serta pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam APBD.

ü  Bab II tentang kekuasaan pengelolaan keuangaqn daerah meliputi :
·         Bagian Pertama tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah( pasal 5) yaitu berisi bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan satuan dibawahnya serta wewenang yang dimiliki.
·         Bagian kedua tentang koordinator pengelolaan keuangan daerah ( pasal 6 )
·         Bagian ketiga tentang pejabat pengelolaan daerah ( pasal 7, 8, dan 9 )
·         Bagian keempat tentang pejabat pengguna  anggaran atau pengguna barang daerah ( pasal 10 dan 11)
·         Bagian kelima tentang pejabat pelaksana teknis kegiatan SKPD ( pasal 12 dan 13 )
·         Bagian keenam tentang pejabat penatausahaan keuangan SKPD ( pasal 14 )
·         Bagian ketujuh tentang bendahara penerima dan benahara pengeluaran ( pasal 15 )

ü  Bab III tentang asas umu dan struktur APBD meliputi :
·      Bagian pertama tentang asas umum APBD ( pasal 16 sampai 19)
·      Bagian kedua tentang struktur APBD ( pasal 20 )
·      Bagian ketiga tentang pendapatan daerah ( pasal  21 sampai 25 )
·      Bagian keempat tentang  belanja daerah ( pasal 26 dan 27)
·      Bagian kelima tentang pembiayaan daerah ( pasal 28 )
·      Bab IV  tentang penyusunan rancangan APBD meliputi :
·      Bagian pertama tentang rencana kerja pemerintah daerah ( pasal 29 sampai 33 )
·      Bagian kedua tentang kebijakan umum APBD (pasal 34)
·      Bagian ketiga tentang prioritas dan plafon anggaran sementara ( pasal 35 )
·      Bagian keempat tentang rencana kerja dan anggaran SKPD ( pasal 36 sampai 40 )
·      Bagian kelima tentang penyiapan raperda APBD ( pasal 41 dan 42 )

ü  Bab V mengatur tentang penetapan APBD
·      Bagian pertama tentang penyampaian dan pembahasan rancangan  Peraturan daerah tntang APBD ( pasal 43 dan 42 )
·      Bagian kedua tentang persetujuan rancangan peraturan daerah tentang APBD ( pasal 45 dan 46 )
·      Bagian keempat tentang evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBd dan peraturan kepala daerah Tentang penjabaran RAPBD  (pasal 47 sampai 52 )
·      Bagian kelima tentang penetapan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan Kepala daerah tentang penjabaran APBD ( pasal 53 )

ü  Bab VI mengatur tentang pelaksanaa APBD
  • Bagian pertama tentang asas umum pelaksanaan APBD (pasal 54)
  • Bagian kedua tentang Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( pasal 55 dan 56 )
  • Bagian Ketiga tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah (pasal57sampai 60)
  • Bagian Keempat tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah ( pasal61 sampai 68 )
  • Bagian Kelima tentang Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah (pasal 69 sampai 79 ).

ü  Bab VII mengatur tentang laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD
  • Bagian Pertama tantang Laporan Realisasi Semester Pertama APBD  ( pasal 80)
  • Bagian Kedua tentang Perubahan APBD ( pasal 81 sampai 85 )

ü  Bab VIII mengatur tentang Penatausahaan keuangan Daerah
  • Bagian Pertama tentang Asas umum Penatausahaan Keuangan Daerah ( pasal 86)
  • Bagian Kedua tentang Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah (pasal87 sampai 89 ).
  • Bagian Ketiga tentang Penatausahaan Bendahara Penerimaan  ( pasal 90 dan 91 )
  • Bagian Keempat tentang Penatausahaan Bendahara Pengeluaran ( pasal 92 sampai 95)
  • Bagian Kelima Akuntansi Keuangan Daerah  ( pasal 96 sampai 98 )

ü  Bab IX mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ( pasal 99 sampai 103 )

ü  Bab X mengatur tentang pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD
  • Bagian Pertama tentang Pengendalian Difisit APBD ( pasal104 sampai 107)
  • Bagian Kedua tentang Penggunaan Surplus APBD ( pasal 108 dan 109 )

ü  Bab XI mengatur tentang kekayaaan dan kewajiban
  • Bagian Pertama tentang Pengelolaan Kas Umum Daerah (pasal 110 sampai 113)
  • Bagian Kedua tentang Pengelolaan Piutang Daerah ( 114 dan 115 )
  • Bagian Ketiga tentang Pengelolaan Investasi Daerah ( pasal 116 sampai 119 )
  • Bagian Keempat tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ( pasal 120 dan 121 )
  • Bagian Kelima tentang Pengelolaan Dana Cadangan  ( pasal 122 dan 123 )
  • Bagian Keenam tentang Pengelolaan Utang Daerah ( pasal 124 sampai 128 )

ü  Bab XII mengatur tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah
ü  Bab XIII mengatufr penelesaian Kerugian daerah
ü  Bab XIV mengatur pengelolaan badan layanan umum daerah
ü  Bab XV mengatur aturan pengelolaan keuangan  daerah
ü  Bab XVI ketentuan peralihan
ü  Bab XVII ketentuan penutup


Tidak ada komentar:

Posting Komentar